Monday, August 16, 2010

Tanah Bengkok Eks Tunjangan Sekdes

PENGEMBALIAN tanah bengkok pasca keluarnya SK PNS bagi sekretaris desa (sekdes) masih hangat diperbincangkan. Pasalnya sekdes merupakan salah satu perangkat desa. Terlebih peraturan yang ada dengan pelaksanaan di lapangan masih jauh berbeda. Kondisi dan budaya tiap yang tidak sama pula menjadi kendala tersendiri.
Ketua Forum Silaturahmi Sekdes seluruh Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Tegal, Dimyati, menuturkan sebenarnya tidak ada istilah tanah bengkok. Melainkan tanah kas desa yang seharusnya melalui lelang terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan desa.
Salah satunya adalah untuk tunjangan kepala desa maupun perangkat desa yang ada di dalamnya. Hal ini sesuai dengan PP 721 pasal 68 dan 69, Permendagri nomor 4 tahun 2007 serta Perda nomor 8 tahun 2006 tentang kedudukan keuangan kades dan perdes. Dasar aturan tentang pendapatan kades dan perangkat desa ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2005.
''Dengan demikian, kami selaku sekdes juga masih berhak mendapatkan tunjangan dari kas desa ini,'' ungkapnya. Sebab sekdes yang sudah mengantongi SK PNS hanya mendapatkan gaji pokok saja dari APBD. Hal ini terbalik dengan kondisi kades dan perangkat desa non PNS yang justru mendapatkan tunjangan dari APBD. Yang menjadi persoalan adalah nilai masing-masing kas desa berbeda satu sama lain.
Hal inilah yang menimbulkan kecembuaruan atau masalah tersendiri. Sehingga diperlukan peraturan bupati yang mengatur batas atas maupun batas bawah terkait tunjangan atau keperluan baik bagi kades maupun perdes lainnya. ''Dari pemda harus ada rambu-rambu  yang jelas, sehingga tidak timbul masalah,'' tambahnya.
Namun kenyataannya, pengelolaan tanah yang bengkok yang langsung diserahkan kepada kades dan perangkat desa lainnya tidak dijabarkan secara transparan. Seharusnya seluruh tanah kas desa di lelang sesuai dengan aturan yang ada baru digunakan untuk keperluan desa.
''Seharusnya ini yang lebih dipikirkan, jadi tidak ada kecemburuan satu sama lain,'' tegas sekdes Gumalar Kecamatan Adiwerna ini. Dimyati menyebutkan saat ini jumlah sekdes yang sudah mendapatkan SK PNS sebanyak 109 orang. Sedangkan yang masih menunggu turunnya SK PNS sebanyak 76 orang. ''Ke-38 sekdes lainnya tidak bisa diangkat karena faktor usia, sedangkan sisanya kosong,'' sebut Dimyati. Menurutnya, pengembalian tanah bengkok ini bukan suatu masalah besar. Namun seyogyanya diperhatikan pula tunjangan bagi sekdes yang seharusnya diperoleh dari kas desa ini. 


Sumber : Radar Tegal Nopember 2009

No comments: